SuaraSumedang.id - Pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap jelas dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Satu di antaranya, dalam peristiwa tersebut posisi Putri Candrawathi berada di jarak sekitar tiga meter dari lokasi Yosua dieksekusi.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan tersebut, Putri Candrawathi tengah berada di kamar utama rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan saat Brigadir J dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
"Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," kata JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan itu, Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok sebelum dieksekusi. Lalu, terdakwa Sambo memerintahkan Eliezer menembak.
"Woy!! kau tembak! kau tembak cepat!! cepat woy kau tembak!!," ungkap JPU. Atas perintah Sambo, Eliezer pun menembak sebanyak tiga sampai empat kali.
Kemudian, ketika Brigadir J dalam keadaan tertelungkup, dan bergerak kesakitan, Ferdy Sambo menghampiri serta menembakkan satu kali kebagian kepalanya untuk memastikan korban benar-benar telah tak bernyawa.
"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api, dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sebelah kiri korban Yosua hingga meninggal."
Baca Juga: MotoGP 2022 Tersisa Dua Seri, Fabio Quartararo Menemui Jalan Terjal untuk Rebut Gelar Juara
Dalam persidangan itu, sebelumnya Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menambah 8 peluru berkaliber 9 mm pada senjata jenis Glock 17.
Perintah tersebut disampaikan Sambol setelah dia meminta Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Yosua," ucap JPU.
Yosua pun diketahui tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dia tewas ditembak Eliezer atas perintah terdakwa Ferdy Sambo. Adapun berdasarkan hasil penyidikan Polri, motif Ferdy Sambo membunuh Yosua lantaran telah melecehkan Putri Candrawathi saat di Magelang.
Namun, dugaan pelecehan seksual tersebut hingga kini belum bisa dibuktikan. Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka.
Di antaranya Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Suruh Brigadir J Jongkok saat Dieksekusi di Depan Istri, Ferdy Sambo ke Bharada E: Cepat Woy Kau Tembak!