SuaraSumedang.id - Penyidikan terhadap Rizky Billar kini resmi dihentikan oleh kepolisian.
Pemberhentian penyidikan ini dilakukan oleh Kepolisian karena sebelumnya Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.
Pemberhentian penyidikan terhadap kasus KDRT disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
Menurutnya dalam menangani kasus ini penyidik telah melakukan restorative justice.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," tuturnya dilansir dari PMJ NEWS Rabu 19 Oktober 2022.
Dia juga menambahkan kepolisian dan Sekjen MUI menyaksikan proses perdamaiannya.
Sehingga dengan demikian telah memenuhi syarat materil formil.
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa kasus KDRT Rizky Billar merupakan delik aduan.
Baca Juga: 3 Destinasi Wisata di Singapura, Cocok untuk Healing
Sehingga jika dicabut laporannya maka kasusnya bisa selesai.
Kepolisian sendiri menurutnya akan memakai mekanisme karena sebelumnya Rizky Billar sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujarnya.