SuaraSumedang.id - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, dan tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Tetapi, Nikita Mirzani sempat menolak untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Banten oleh penyidik.
Bahkan, Nikita Mirzani tampak marah-marah dengan nada tinggi, seperti dilihat dari video yang beredar di media sosial.
Dilihat dari video akun TikTok @mygirII89 memperlihatkan suasana kurang kondusif saat Nikita Mirzani berteriak histeris menolah ditahan.
"Ama siapa kalian dibayar, aku sudah sanar. Ama siapa kalian dibayar. Siapa itu Dito Mahendra?," kata Nikita Mirzani, pada Rabu (16/10/2022).

Rupanya bukan tanpa alasan Nikita Mirzani menolak diboyong ke Rumah Tahanan, ia membela diri jika dirinya hanya ingin pulang dan bertemu dengan anak-anaknya.
"Saya nggak mau ditahan-tahan, saya mau pulang, ketemu anak," kata Nikita Mirzani.
Pihak penyidik mencoba untuk membujuk serta memberikan pengertian agar Nikita Mirzani menuruti prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Nikita Mirzani Goyang Dada Sebelum Ditahan, Netizen: Bekingan Lu Kemana??
Kejari Serang, Ferddy D. Simanjuntak menerangkan, bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan.
"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari kedepan," kata Ferddy.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di SuaraCianjur.com: Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Marah-Marah di Kantor Kejaksaan Negeri Serang