sumedang

Indra Tarigan Minta Ponsel dan Akun Medsos Nikita Mirzani Disita

Suara Sumedang Suara.Com
Senin, 31 Oktober 2022 | 19:55 WIB
Indra Tarigan Minta Ponsel dan Akun Medsos Nikita Mirzani Disita
Adiyoga Priyambodo/Suara.com

SuaraSumedang.id - Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Hal itupun direspon cepat oleh pengacara Indra Tarigan

Indra Tarigan mengaku senang karena permohonan penangguhan penahanan yang diminta Nikita akhirnya ditolak Kejaksaan. "Puji Tuhan kalau ditolak," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), sebagaimana dilansir dari Suara.com.

Indra berpendapat ada alasan khusus kenapa Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan yang diajukan oleh artis yang kerap membuat hal kontroversial tersebut. 

"Ya mungkin kejaksaan takut Nikita bakal menghilangkan barang bukti, terus pas di persidangan tidak hadir, takut mengulangi lagi, gitu," ujarnya.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) (sumber:)

Apalagi, kata dia, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif saat dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan Dito Mahendra. Saat menjalani pemeriksaan perkara, lanjut dia, Nikita tampak ogah-oggahan dan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

"Selama ini kan memang tidak kooperatif ya," tandasnya. 

Bahkan, Indra malah meminta agar Kejaksaan Negeri Serang menyita ponsel serta akun media sosial Nikita Mirzani yang bisa dijadikan sebagai alat bukti. Indra menyebut akun media sosial tersebut diduga jadi sarana tindak pencemaran nama baik. 

"Kan yang dilaporkan UU ITE, barang buktinya media sosial sama handphone. Jadi itu harus diambil, nggak boleh digunakan lagi sampai putusan,"ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022, lalu. Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pemda Kabupaten Sumedang Hapus Denda Pajak PBB P2, Catat Tanggalnya

Semula, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Namun, penahanan tersebut ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan. 

Baru pada 25 Oktober 2022, kemarin, akhirnya Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dengan alasan demi memperlancar proses hukum. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI