SuaraSumedang.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana mengatakan, terkait tujuan penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi para wajib pajak.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB P2 tahun 2022.
Untuk membantu dan meringankan tunggakan pajak PBB P2, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 441/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda PBB P2 di Kabupaten Sumedang Tahun 2022 bagi para Wajib Pajak yang Melakukan Pembayaran Piutang PBB P2.
"Pemkab Sumedang telah menerbitkan Kepbup tentang penghapusan denda PBB P2 bagi wajib pajak yang belum melunasi PBB saat jatuh tempo," kata Rohana, Sabtu (29/10/2022).
Dikatakan Rohana kebijakan penghapusan denda PBB bagi wajib pajak ini mulai berlaku tanggal 25 Oktober-30 November 2022.
Makan dengan ada Kebpub ini semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB P2 dari seluruh tahun pajak akan dibebaskan dari sanksi administratif.
Oleh karena itu, Rohana mengatakan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB-nya.
Lebih lanjut dikatakan Rohana diberlakukannya Kepbup ini juga dalam upaya lebih mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB P2 tahun 2022.(*)
Sumber: Pemkab Sumedang
Baca Juga: Pasca Longsor Cadas Pangeran, Polres Sumedang Sebut Jalan Tol Cisumdawu Segera Dibuka