Kemudian, saat ditanya apakah ada faktor lain, selain dari alasan syariat agama yang menjadi dasar gugatan cerai dilayangkan.
Bupati Purwakarta itu, lantas menerangkan, bahwa alasannya tersebut merupakan hal paling mendasar.
"Nah itu yang paling mendasar. Tentu saja itu adalah satu di antara yang paling mendasar yaitu berkaitan dengan agama," kata dia.
Di samping itu, saat disinggung mengenai nafkah lahir dan batin. "Ya, ya itulah, itu," kata Anne.
Adapun agenda proses perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta akan kembali digelar pada 8 November mendatang.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di DenpasarSuara.com: Kang Dedi Mulyadi Tak Beri Nafkah Lahir dan Batin pada Ambu Anne: Sangat Mendasar!