SuaraSumedang.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sempat menemui sejumlah staf di wilayah pemerintah daerah hingga masyarakat sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Anne Ratna Mustika meninggalkan Purwakarta sementara untuk melaksanakan ibadah umroh.
Sebelum kepergiannya, Anne Ratna Mustika memohon doa dari semua warga dan orang terdekatnya.
"Saya atas nama pribadi Anne Ratna Mustika mengucapkan mohon maaf lahir batin, dan mohon doanya untuk semuanya, karena saya mau melaksanakan ibadah umroh," kata Anne.
"Terutama untuk masyarakat di Kabupaten Purwakarta, dan tentu saja penonton Ambu Anne Channel," kata Anne menambahkan, seperti dilansir dari kanal YouTube pribadinya.
Anne Ratna Mustika diketahui sekarang ini tengah menjalani proses sidang gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
"Doakan kami semoga bisa melaksanakan ibadah umroh ini dengan lancar, dan khusyuk, serta mudah-mudahan meningkatkan keimanan, dan ketakwaan kita kepada Allah SWI," kata Anne.
Dalam momen perpisahan Anne Ratna Mustika yang hendak berangkat ke Mekah tersebut, tak terlihat sosok Dedi Mulyadi.
Di samping itu, Dedi Mulyadi mengunggah sebuah momen bersama putra bungsunya Hyang Sukma Ayu.
"Pagi yang indah, karena tatapanmu, hilang semua gundah," tulis Dedi Mulyadi dalam postingan di Instagram @dedimulyadi71 dikutip Jumat, (11/11/2022).
![Momen Dedi Mulyadi bersama putrinya Hyang Sukma Ayu bermain bersama. [Instagram @dedimulyadi71]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/11/11/1-momen-dedi-mulyadi-bersama-putrinya-hyang-sukma-ayu-bermain-bersama.jpg)
Proses Perceraian
Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi masih berjalan di Pengadilan Agama Purwakarta.
Teranyar, proses sidang gugatan cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Purwakarta antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi itu pada Selasa (8/11/2022).
Dalam persidangan itu, tampak hanya Anne Ratna Mustika sebagai penggugat yang hadir di ruang sidang Pengadilan Agama Purwakarta, sementara anggota DPR RI Kang Dedi Mulyadi tak hadir.
Dedi Mulyadi sendiri sudah sebanyak tiga kali absen dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Purwakarta, dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Meski Dedi Mulyadi absen, Ojat menjelaskan musabab kliennya yang memiliki keinginan besar agar proses sidang perceraian itu tidak berlanjut.
Dikatakan Ojat, bahwa Dedi Mulyadi tentu akan mengupayakan jalan damai dengan sang istri, Anne Ratna Mustika.
Karena, menurut Ojat, seorang suami itu harus bisa mempertahankan rumah tangganya agar tetap utuh.
"Seorang suami harus mempertahankan rumah tangganya, walaupun nanti hasilnya seperti apa, yang penting usahanya," kata Ojat.
Adapun alasan Dedi Mulyadi tidak menghadiri sidang keempat itu, Ojat berujar, bahwa kliennya sedang ada rapat kerja dengan pemerintah.
"Pak Dedi tidak hadir karena harus memimpin rapat kerja dengan pemerintah juga kementerian. Selanjutnya kita menunggu panggilan lagi," katanya.
Di sisi lain, Anne Ratna Mustika menginginkan proses perceraiannya dengan Dedi Mulyadi berlangsung cepat.
"Ya, Alhamdulillah tadi berjalan lancar, dan insya Allah agenda lanjutan ya sesuai dengan yang sudah ditetapkan nanti, akan bertemu mudah-mudahan. Tadi saya mengusulkan tanggal 16 November 2022 nanti," kata Anne.
Dalam sidang berikutnya, Anne mengatakan, bahwa agendanya adalah mempertemukan penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada kesepakatan atau tidak. Tetapi, Anne memastikan dirinya telah menutup pintu damai.
"Tadi saya sampaikan kepada hakim, saya sudah yakin dan tidak ada ruang untuk kesepakatan damai," ucap Anne.
Bahkan, sebelum melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta, Anne mengaku sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak tergugat.
Namun, ditunggu sampai berbulan-bulan tidak ada itikad baik. "Ya, sudah berarti ini jalan terbaik. Berharap proses sidang perceraiannya cepat ke tahap selanjutnya."
"Saya juga menghormati proses, karena mediasi juga proses yang wajib dilaksanakan pihak tergugatan maupun penggugat," ucapnya.(*)