SuaraSumedang.id - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani pun mendapat pertanyaan dari hakim terkait waktu dirinya ditahan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Namun, Nikita Mirzani tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan alasan lupa waktu pasti dirinya ditahan di Rutan Kejari Serang.
"Lupa," kata Nikita Mirzani.
Hakim kemudian langsung menegur Nikita Mirzani karena tidak ingat sejak kapan dirinya ditahan.
"Wah, nanti tolong diingat ya, karena itu penting. Saat putusan, itu akan diperhitungkan," ucap hakim.
Selanjutnya, hakim bertanya lagi ke Nikita Mirzani terkait alasan dirinya diadili atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Namun, lagi-lagi Nikita Mirzani menjawab tidak tahu. "Saudara dihadirkan ke persidangan, sudah tahu karena perkara apa?," tanya hakim.
"Nggak mengerti," kata Nikita Mirzani.
Hakim akhirnya pun mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan bagi Nikita Mirzani agar yang bersangkutan paham dengan kasusnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif karena dua kali telah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pada 24 Juni, dan 6 Juli 2022.
Perempuan 36 tahun itu, bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022 lalu. Selanjutnya, 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Kendati begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.