Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani Mengaku Tidak Tahu Alasan Diadili

Suara Sumedang

Senin, 14 November 2022 | 13:08 WIB
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani Mengaku Tidak Tahu Alasan Diadili
Nikita Mirzani; momen Nikita menghadiri persidangan perdana di Kejaksaan Negeri Serang. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraSumedang.id - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani pun mendapat pertanyaan dari hakim terkait waktu dirinya ditahan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Namun, Nikita Mirzani tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan alasan lupa waktu pasti dirinya ditahan di Rutan Kejari Serang.

"Lupa," kata Nikita Mirzani.

Hakim kemudian langsung menegur Nikita Mirzani karena tidak ingat sejak kapan dirinya ditahan.

"Wah, nanti tolong diingat ya, karena itu penting. Saat putusan, itu akan diperhitungkan," ucap hakim.

Selanjutnya, hakim bertanya lagi ke Nikita Mirzani terkait alasan dirinya diadili atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Namun, lagi-lagi Nikita Mirzani menjawab tidak tahu. "Saudara dihadirkan ke persidangan, sudah tahu karena perkara apa?," tanya hakim.

"Nggak mengerti," kata Nikita Mirzani.

baca juga

Hakim akhirnya pun mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan bagi Nikita Mirzani agar yang bersangkutan paham dengan kasusnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sejak awal, Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif karena dua kali telah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pada 24 Juni, dan 6 Juli 2022.

Perempuan 36  tahun itu, bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022 lalu. Selanjutnya, 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Kendati begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita Mirzani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Ngaku Tak Tahu Alasan Diadili

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis

Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 12:50 WIB

Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Ngaku Tak Tahu Alasan Diadili

Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Ngaku Tak Tahu Alasan Diadili

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 12:33 WIB

Tak Terlihat Tegang, Nikita Mirzani Sempat Lempar Senyum ke Wartawan sebelum Sidang

Tak Terlihat Tegang, Nikita Mirzani Sempat Lempar Senyum ke Wartawan sebelum Sidang

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 12:13 WIB

Terkini

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

DPR | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:31 WIB

×