SuaraSumedang.id - Kasus gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi kini memasuki babak baru.
Seperti diketahui, sebelumnya, usai melakoni sidang ke empat, Anne Ratna Mustika sempat menjalani ibadah umro terlebih dahulu di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Terbaru, dalam sidang kelima gugatan cerai tersebut, agenda mediasi antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi tak menemui kesepahaman alias tidak ada titik temu.
Sekadar informasi, sidang kelima gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut, dikatakan Anne Ratna Mustika, dalam agenda tersebut tidak ada kesepatakan yang dihasilkan.
Meski begitu, kata dia, terdapat satu poin yang disetujui berdasarkan hasil proses mediasi yang tidak masuk dalam materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya," Ungkap Anne, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta. Dilansir dari suara.com, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut, Bupati Purwakarta itu menyebut penyebab menggugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
![Mediasi Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi [Jabarnews.com]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/11/16/1-mediasi-anne-ratna-mustika-dan-dedi-mulyadi.jpg)
"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami. Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," kata Anne.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Singgung soal KDRT
Anne Ratna Mustika juga menerangkan, di antara penyebab adanya perselisihan tersebut disebabkan tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus didalam rumah tangga kami," kata Anne.(*)
Sumber: suara.com