SuaraSumedang.id - Proses sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi digelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Namun, upaya mediasi dalam sidang gugatan cerai yang dilakoni penggugat dalam hal ini Anne Ratna Mustika dengan pihak tergugat Dedi Mulyadi tidak menemui titik temu.
Anne Ratna Mustika menyebut, dalam mediasi tadi tidak ada kesepakatan. Akan tetapi, sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak."
"Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya (Dedi Mulyadi)," kata Anne saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (16/11/2022).
Kemudian, Anne Ratna Mustika menyebutkan penyebab dirinya melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Dedi Mulyadi.
"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan, yakni perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami."
"Dari sana lah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan, dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," kata Anne Ratna.
![Potret Dedi Mulyadi menumpangi ojek online saat tiba di Pengadilan Agamar Purwakarta untuk menjalani proses sidang gugatan cerai dari sang istri Anne Ratna Mustika. [Instagram @dedimulyadi71]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/11/16/1-potret-dedi-mulyadi-menumpangi-ojek-online-saat-tiba-di-pengadilan-agamar-purwakarta-untuk-menjalani-proses-sidang-gugatan-cerai-dari-sang-istri-anne-ratna-mustika.jpg)
Anne Ratna Mustika melanjutkan, adapun alasan di balik perselisihan itu yakni tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.
Baca Juga: Momen Adzam Nangis Digendong Sule Tuai Sorotan, Asing pada Ayah Sendiri?
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin serta ada kekerasan verbal atau KDRT psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada, dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami," kata Anne.
Selanjutnya, materi gugatan lainnya untuk minggu depan dan minggu lainnya lagi hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugatan hingga 7 Desember 2022.
"Untuk agenda minggu depan yakni replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat," kata dia.
Terpisah, anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebutkan, mediasi ini tidak semua gagal, tetapi gagal sebagian dan berhasil sebagian.
"Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya, saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju," kata Dedi Mulyadi.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PurwasukaSuara.com: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Lanjut ke Materi Gugatan