SuaraSumedang.id - Perkara gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi tak menemui jalan terang.
Sebelumnya, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi dipertemukan di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (16/11/2022) dengan agenda mediasi dan pokok perkara gugatan.
Bahkan, setelah proses persidangan Anne Ratna Mustika mengatakan, bahwa mediasi tidak menemui kesepakatan.
Namun, sesuai dengan hasil proses mediasi ada satu poin yang disepakati tidak masuk ke dalam materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam asuhan oleh keduanya baik saya ataupun oleh ayahnya (Dedi Mulyadi)," kata Anne, di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022).
Kemudian Anne Ratna Mustika menjabarkan alasan terkait dirinya melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Dedi Mulyadi.
![Sidang kelima gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta berlangsung ke materi gugatan. [Dok.JabarNews]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/11/16/1-sidang-kelima-gugatan-cerai-bupati-purwakarta-anne-ratna-mustika-terhadap-suaminya-dedi-mulyadi-di-pengadilan-agama-purwakarta-berlangsung-ke-materi-gugatan.jpg)
Bupati Purwakarta itu mengurai isi gugatannya mengani rumah tangga yang dibangun dalam beberapa tahun terakhir mengalami masalah.
"Perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami. Dari sana lah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadi perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhirnya adalah gugatan cerai," kata Anne.
Selanjutnya, Anne Ratna Mustika menganggap Dedi Mulyadi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami yang memberikan nafkah lahir dan batin.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Ternyata Ini Ramalan Terakhir Mbak You Soal Keluarga Syahrini dan Reino Barack
"Serta ada kekerasan verbal atau KDRT psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada, dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami," kata dia.
Selain itu, Anne Ratna Mustika mengaku, perselisihan yang timbul dalam rumah tangga yakni tidak ada keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.
Di samping itu, Dedi Mulyadi menjawab sejumlah tuduhan yang dilontarkan sang istri terhadap mengenai KDRT hingga tidak terbuka soal keuangan rumah tangga.
Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa dalam undang-undang disebutkan ciri-ciri wanita atau istri yang mengalami KDRT tersebut.
Tanda-tanda itu seperti murung secara terus menerus, kehilangan kepercayaan diri, dan tidak bisa mengambil keputusan.
"Pertanyaannya adalah apakah ada tanda-tanda itu pada Embu Anne? murung terus, tidak bisa mengambil keputusan, kehilangan rasa percaya diri. Menurut saya terbalik, Embu sebagai bupati saat ini justru sangat pede (percaya diri)," kata Dedi Mulyadi.