SuaraSumedang.id - Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp205 miliar bakal segera dicairkan Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, akan segera cair juga tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018-2020 dengan total anggaran sebesar Rp7,1 miliar.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) mengungkapkan, pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag sudah menempatkan Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.
Sedangkan, anggaran untuk pembayaran tunggakan tunjangan kinerja terutan guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018-2020 dengan jumlah Rp7,1 miliar.
"Dana Tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," kata Amrullah.
Menurutnya, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.
"Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kemenag Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi, dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), dan Laporan BPKP atau reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," beber Amrullah.
Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan Tukin ini, lanjut Amrullah aspek transparansi dan integrasi selalu menjadi perhatian pokok Kemenag.
"Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan Tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, bawah sekarang ini anggaran sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi.
"Saat ini, anggarannya sudah masuk ke DIPA Kantor Kemenag Wilayah Provinsi, dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," kata Muhammad Ali di Jakarta, pada Jumat (18/11/2022) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Ali Ramdhani menerangkan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.
"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI non-PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," kata Ali Ramdhani.
Kemudian, Ali Ramdhani menyampaikan terima kasih kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
"Kemudian, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi," kata dia.(*)