Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Sembilan Tahun, Ini Penjelasan Mendes PDTT

Suara Sumedang | Suara.com

Minggu, 20 November 2022 | 17:00 WIB
Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Sembilan Tahun, Ini Penjelasan Mendes PDTT
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menyampaikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa sampai sembilan tahun dua periode. (Dok.Antara)

SuaraSumedang.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan tentang revisi Undang-Undang (UU) Desa.

Wacana yang kembali digulirkan itu, ia menilai perlu adanya revisi UU Desa karena ada poin krusial yang mesti diubah agar sesuai dengan kebutuhan desa sekarang ini.

Satu di antaranya, kata Gus Hamil--sapaan akrab Mendes PDTT itu, yakni tentang masa jabatan kepala desa selama enam tahun.

Menyesuaikan kondisi saat ini, kata Gus Halim, masa bakti kepala desa diusulkan berubah menjadi sembilan tahun.

Kemudian, poin kedua tambahnya, mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.

"Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak enam tahun, tapi sembilan tahun maksimal dua periode," kata Gus Halim, dilansir pada Minggu (20/11/2022) dari Warta Ekonomi--jaringan Suara.com.

Ia berharap dengan adanya revisi itu, stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga. Gus Halim pun berdalih, selama ini dengan masa bakti hanya enam tahun kerap kali stabilitas pembangunan desa terganggu, karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.

Kondisi itu, dipicu oleh persaingan dan gesekan perebutan kursi jabatan kepada desa, yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran.

"Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa, dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa."

"Nah, akhirnya keperluan Undang-Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah mencakup satu kementerian saja terkait urusan desa," kata dia.

Sebagai informasi, pengajuan revisi UU Desa didukung Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar.

Hal itu, disampaikannya di depan lebih dari 400 kepala desa. Waktu itu, Gus Muhaimin--sapaan akrabnya, menyatakan dukungan, dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: abatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jabatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa

Jabatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa

News | Minggu, 20 November 2022 | 16:28 WIB

Seorang Santriwati di Karawang Diduga Alami Pelecehan Seksual

Seorang Santriwati di Karawang Diduga Alami Pelecehan Seksual

| Sabtu, 19 November 2022 | 21:46 WIB

Dedi Mulyadi Labrak Kades Perempuan Desa Benteng, Jangan Cuma Ngurusi Lipstik dan Bedak Aja Bu!

Dedi Mulyadi Labrak Kades Perempuan Desa Benteng, Jangan Cuma Ngurusi Lipstik dan Bedak Aja Bu!

| Minggu, 13 November 2022 | 17:43 WIB

Terkini

Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota

Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota

News | Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB

Thrash: Film dengan Premis Gila yang Menggabungkan Dua Horor Klasik

Thrash: Film dengan Premis Gila yang Menggabungkan Dua Horor Klasik

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB

Wali Kota ke Satpol PP Pekanbaru: Jangan Lagi Ada Pungli ke PKL!

Wali Kota ke Satpol PP Pekanbaru: Jangan Lagi Ada Pungli ke PKL!

Riau | Rabu, 15 April 2026 | 14:59 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga

Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:53 WIB

7 HP Realme dengan NFC Termurah 2026, Mulai Rp1 Jutaan buat Transaksi Digital

7 HP Realme dengan NFC Termurah 2026, Mulai Rp1 Jutaan buat Transaksi Digital

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 14:51 WIB

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB

Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:46 WIB

Pigai Klaim Kematian Prajurit TNI di Lebanon Bukan Isu HAM, Ini Faktanya

Pigai Klaim Kematian Prajurit TNI di Lebanon Bukan Isu HAM, Ini Faktanya

Sumut | Rabu, 15 April 2026 | 14:45 WIB

5 Waktu Terbaik ke CFD Palembang, Nomor 3 Paling Nyaman Tanpa Desakan dan Macet

5 Waktu Terbaik ke CFD Palembang, Nomor 3 Paling Nyaman Tanpa Desakan dan Macet

Sumsel | Rabu, 15 April 2026 | 14:44 WIB

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB