SuaraSumedang.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Sahat Tua Simanjuntak yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim bersama tiga orang lainnya tersandung kasus suap pengurusan alokasi dana hibah dari APBD Jawa Timur.
Atas perbuatannya kini Sahat Tua Simanjuntak harus mendekam di jeruji besi, dimana ia dan tiga koleganya telah terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari
Dari tiga tersangka terdiri dari, RS yang tak lain merupakan staf ahli Sahat, AH mantan Kepala Desa Jelgung, dan IW alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.
Dalam hal ini KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 milliar dalam bentuk pecahan uang mata asing dan juga rupiah.
Sahat diduga menerima suap dari salah satu tersangka untuk memuluskan alokasi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur.
Sahat Tua Simanjuntak tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari fraksi Golkar yang tertangkap OTT KPK Kota Surabaya, pada Rabu (14/12/2022) malah hari.
Hal ini turut diungkap oleh Ali Fikri yang merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Baca Juga: Jaksa Tegur Eks Geng Sambo Irfan Widyanto Ketahuan Cengar-Cengir Saat Sidang: Jangan Ketawa
"Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.(*)