- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapat vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi orangtua/orang dewasa yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap selama melakukan perjalanan.
Dalam hal ini orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api serta saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Joni pun mengatakan, untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.(*)
Sumber:ANTARA
Baca Juga: Puan Maharani: Selamat Mengabdi bagi Negara Laksamana Yudo, Terima Kasih Jenderal Andika!