sumedang

Dikenal Garang dan Vulgar, Nikita Mirzani Ternyata Mewek Juga usai Divonis Bebas

Suara Sumedang Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2022 | 16:46 WIB
Dikenal Garang dan Vulgar, Nikita Mirzani Ternyata Mewek Juga usai Divonis Bebas
Potret Nikita Mirzani yang tengah menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. ((Instagram/@nikitamirzanimawardi_172))

SuaraSumedang.id - Siapa yang tidak tahu artis Nikita Mirzani. Sosok yang dikenal cukup garang dan kontroversional.

Di balik sikapnya yang terkadang vulgar dan berani. Ternyata Nikita Mirzani pun bisa mewek juga.

Diketahui, hal tersebut usai Nikita Mirzani resmi divonis bebas dari Pengadilan Negeri Serang.

Dikatakan Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, bebasnya kliennya tersebut sudah sewajarnya diputuskan oleh majelis hakim.

"Saya sampaikan rasa hormat yang luar biasa pada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," kata Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi Bachmid, membebaskan Nikita Mirzani adalah keputusan yang tepat.

Lebih lanjut, kata Fahmi, Dito Mahendra selaku pelapor pun sudah menciderai proses hukum yang ada.

Di mana kata dia, Dito Mahendra terkesan mangkir dari proses hukum yang berjalan dengan tidak pernah menghadiri sidang sama sekali.

Fahmi Bachmid juga mengatakan bahwa Dito Mahendra sudah melecehkan lembaga pengadilan.

Baca Juga: Sujud Syukur Nikita Mirzani usai Divonis Bebas, Pengacara: Dito Lecehkan Pengadilan!

"Berdasar pertimbangan, Dito memang sudah melecehkan lembaga peradilan," ujar Fahmi Bachmid.

Meski begitu, kata dia, terkait proses hukum, ia belum dapat memastikan apakah kliennya Nikita Mirzani akan melaporkan balik Dito Mahendra atau tidak.

Sementara, usai vonis bebas disampaikan majelis hakim, artis yang akrab disapa Nyai pun langsung melakukan sujud syukur.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.(*)

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI