SuaraSumedang.id - Siapa yang tidak tahu artis Nikita Mirzani. Sosok yang dikenal cukup garang dan kontroversional.
Di balik sikapnya yang terkadang vulgar dan berani. Ternyata Nikita Mirzani pun bisa mewek juga.
Diketahui, hal tersebut usai Nikita Mirzani resmi divonis bebas dari Pengadilan Negeri Serang.
Dikatakan Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, bebasnya kliennya tersebut sudah sewajarnya diputuskan oleh majelis hakim.
"Saya sampaikan rasa hormat yang luar biasa pada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," kata Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, membebaskan Nikita Mirzani adalah keputusan yang tepat.
Lebih lanjut, kata Fahmi, Dito Mahendra selaku pelapor pun sudah menciderai proses hukum yang ada.
Di mana kata dia, Dito Mahendra terkesan mangkir dari proses hukum yang berjalan dengan tidak pernah menghadiri sidang sama sekali.
Fahmi Bachmid juga mengatakan bahwa Dito Mahendra sudah melecehkan lembaga pengadilan.
Baca Juga: Sujud Syukur Nikita Mirzani usai Divonis Bebas, Pengacara: Dito Lecehkan Pengadilan!
"Berdasar pertimbangan, Dito memang sudah melecehkan lembaga peradilan," ujar Fahmi Bachmid.
Meski begitu, kata dia, terkait proses hukum, ia belum dapat memastikan apakah kliennya Nikita Mirzani akan melaporkan balik Dito Mahendra atau tidak.
Sementara, usai vonis bebas disampaikan majelis hakim, artis yang akrab disapa Nyai pun langsung melakukan sujud syukur.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.(*)
Sumber: suara.com