Sujud Syukur Nikita Mirzani usai Divonis Bebas, Pengacara: Dito Lecehkan Pengadilan!

Suara Sumedang | Suara.com

Kamis, 29 Desember 2022 | 16:20 WIB
Sujud Syukur Nikita Mirzani usai Divonis Bebas, Pengacara: Dito Lecehkan Pengadilan!
Nikita Mirzani menangis sujud syukur divonis bebas di PN Serang pada Kamis (29/12/2022). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

SuaraSumedang.id - Kabar terbaru kini datang dari artis Nikita Mirzan. Artis yang kerap disapa Nyai tersebut resmi dinyatakan bebas.

Bebasnya Nikita Mirzani membuat sang pengacara, Fahmi Bachmid turut buka suara.

"Saya sampaikan rasa hormat yang luar biasa pada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," kata Fahmi Bachmid.

Dikatakan Fahmi Bachmid, keputusan majelis hukum untuk memvonis bebas Nikita Mirzani sudah tepat.

Menurutnya, tindakan Dito Mahendra selaku pelapor kliennya tersebut tidak bersikap kooperatif dan cenderung mempermainkan institusi negara.

Bukan tanpa alasan, kata Fahmi, Dito Mahendra sama sekali belum pernah menghadiri persidangan sebagai saksi pelapor.

"Berdasar pertimbangan, Dito memang sudah melecehkan lembaga peradilan," ujar Fahmi Bachmid.

Meski begitu, Fahmi Bachmid belum dapat memastikan apakah kliennya Nikita Mirzani akan melaporkan balik Dito Mahendra atau tidak.

Sementara, usai vonis bebas disampaikan majelis hakim, Nikita Mirzani pun langsung melakukan sujud syukur.

Di lain sisi, Nikita Mirzani kini masih mengurus administrasi pembebasannya di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Lebih lanjut, vonis bebas Nikita Mirzani pun diambil majelis hakim lantaran Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. 

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim dalam sidang.(*)

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Resmi Bebas, Akun Instagram Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra Jadi Sasaran Warganet, Ada Apa?

Nikita Mirzani Resmi Bebas, Akun Instagram Nindy Ayunda Kekasih Dito Mahendra Jadi Sasaran Warganet, Ada Apa?

| Kamis, 29 Desember 2022 | 16:00 WIB

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Pengacara: Dito Mahendra Lecehkan Pengadilan!

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Pengacara: Dito Mahendra Lecehkan Pengadilan!

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:48 WIB

Fitri Salhuteru Ungkap Persiapan Nikita Mirzani untuk Bertemu Dito Mahendra di Sidang

Fitri Salhuteru Ungkap Persiapan Nikita Mirzani untuk Bertemu Dito Mahendra di Sidang

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:18 WIB

Bahas RD, Denise Chariesta Tambah Musuh dengan Senggol Fitri Salhuteru Sahabat Nikita Mirzani Bermuka Dua

Bahas RD, Denise Chariesta Tambah Musuh dengan Senggol Fitri Salhuteru Sahabat Nikita Mirzani Bermuka Dua

| Kamis, 22 Desember 2022 | 09:03 WIB

Terkini

Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?

Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:45 WIB

Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan

Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan

Foto | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:40 WIB

GTO Kembali! Takashi Sorimachi Jadi Eikichi Onizuka Lagi Setelah 28 Tahun

GTO Kembali! Takashi Sorimachi Jadi Eikichi Onizuka Lagi Setelah 28 Tahun

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:40 WIB

Mampu Bertahan Adalah Prestasi: Mengapa Kita Harus Berhenti Mengejar Puncak yang Salah

Mampu Bertahan Adalah Prestasi: Mengapa Kita Harus Berhenti Mengejar Puncak yang Salah

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:40 WIB

Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:39 WIB

Hasil Drawing Piala AFF U-19 2026, Timnas Indonesia Menghadapi Rival Klasik Vietnam

Hasil Drawing Piala AFF U-19 2026, Timnas Indonesia Menghadapi Rival Klasik Vietnam

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:37 WIB

Drama Richard Lee vs Doktif Memanas, Saling Tuding Soal Penistaan Agama hingga Dugaan TPPU Mengemuka

Drama Richard Lee vs Doktif Memanas, Saling Tuding Soal Penistaan Agama hingga Dugaan TPPU Mengemuka

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:31 WIB

Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:29 WIB

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:28 WIB

Bek Timnas Jerman Niklas Sule Resmi Pensiun Akibat Cedera Kambuhan

Bek Timnas Jerman Niklas Sule Resmi Pensiun Akibat Cedera Kambuhan

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:27 WIB