Ini Dua Faktor Ferry Irawan Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Berujung Ancaman Kurungan 5 Tahun dan Denda

Suara Sumedang | Suara.com

Kamis, 12 Januari 2023 | 11:41 WIB
Ini Dua Faktor Ferry Irawan Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Berujung Ancaman Kurungan 5 Tahun dan Denda
Potret kemesraan Venna Melinda dan Ferry Irawan saat menikmati liburan ke Hongkong sebelum kasus KDRT. ((Instagram/@vennamelindareal))

SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menyampaikan faktor Ferry Irawan berani melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Bahkan, akibat kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda itu, mengakibatkan ibunda Verrel Bramasta mengalami pendarahan di bagian hidung.

Menurut Hotman Paris, semua karena permintaan Ferry Irawan untuk melakukan hubungan ranjang yang tidak bisa dipenuhi oleh Venna Melinda.

"Ternyata apa yang dialami Venna (Melinda) bukan pertama kali. Setiap ada masalah (mau) begini (berhubungan badan," kata Hotman Paris, saat ditemui di Jakarta pada Rabu (11/1/2023).

Menurut Hotman Paris, percekcokan antara Ferry dan Venna bermula saat sang istri menolak untuk melakukan hubungan intim dengan alasan capek.

"Perselisihan mereka bermula Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan ranjang) kan, ternyata begitulah," ucap Hotman Paris.

Dikatakan Hotman Paris, Venna Melinda pun sudah merasa sudah tidak nyaman dengan pernikahannya sejak beberapa bulan terakhir.

Atas peristiwa kasus KDRT tersebut, ibunda Verrel Bramasta pun akan mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan dalam waktu dekat.

"Selama beberapa bulan dia (Venna Melinda) sangat tidak bahagia, dan tertekan. Dia cerita dalam waktu dekat akan melakukan gugatan cerai," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris sebelumnya mengatakan, kalau polisi menambahkan pasal untuk menjerat Ferry Irawan.

Sebelumnya, polisi menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara.

Namun, sekarang ini pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4 itu KDRT ringan. Namun, berubah jadi Pasal 44 ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotman.

Pada Kamis (12/1/2023), Hotman Paris menemui Venna Melinda untuk kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hingga sekarang ini, Venna sendiri masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Fakta Mencengangkan Dugaan Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda: Kehausan Seks

Empat Fakta Mencengangkan Dugaan Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda: Kehausan Seks

| Kamis, 12 Januari 2023 | 11:27 WIB

Tak Kuat Lihat Venna Melinda Sedih, Verrell Bramasta Merasa Gagal Menjadi Anak

Tak Kuat Lihat Venna Melinda Sedih, Verrell Bramasta Merasa Gagal Menjadi Anak

Entertainment | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:15 WIB

Perjanjian Pranikah Disorot, Ferry Irawan Bisa Jatuh Miskin Jika Diceraikan Venna Melinda

Perjanjian Pranikah Disorot, Ferry Irawan Bisa Jatuh Miskin Jika Diceraikan Venna Melinda

Video | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB

Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen

Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen

Kaltim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:21 WIB

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:21 WIB

4 Spray Serum Bi-Phase Kunci Kulit Glowing Setiap Hari, Under Rp100 Ribuan!

4 Spray Serum Bi-Phase Kunci Kulit Glowing Setiap Hari, Under Rp100 Ribuan!

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:19 WIB

Dari YouTube ke Layar Lebar, Sara Wijayanto Angkat Kisah Horor 'Cerita Lila' ke Bioskop

Dari YouTube ke Layar Lebar, Sara Wijayanto Angkat Kisah Horor 'Cerita Lila' ke Bioskop

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:19 WIB

BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun

BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:18 WIB

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:17 WIB

Dividen BRI Mulai Dicairkan, Investor Terima Pembayaran Tunai Rp31,47 Triliun

Dividen BRI Mulai Dicairkan, Investor Terima Pembayaran Tunai Rp31,47 Triliun

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:16 WIB

Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:13 WIB