SuaraSumedang.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan untuk adanya kenaikan biaya ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Sekadar informasi, usulan kenaikan biaya ibadah haji yang disampaikan dalam rapat bersama Komisis VIII DPR RI tersebut sebesar Rp69.193.733 per orang.
Menag Yaqut mengatakan, kenaikan biaya tersebut didasari pada prinsip keadilan dan demi keberlangsungan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta. Dikutip dari Antaranews, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut, dikatakan Yaqut, rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.
Menurutnya, pada tahun 2023 ini, usulan Nilai BPIH meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.
Dia pun menjelaskan, BPIH tersebut mencakup biaya perjalanan dan biaya yang dipenuhi dari optimalisasi pengelolaan dana haji.
Selain itu, kata dia, BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sementara, BPIH usulan tahun 2023 nilainya mencapai angka Rp98.893.909 per orang, yang terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).
Baca Juga: Ada Kemungkinan Luna Maya dan Arel Noah CLBK? Ashanty Mancing Terus
Sekadar informasi, komponen biaya tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp33.979.784), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp5.601.840), biaya hidup (Rp4.080.000), biaya visa (Rp1.224.000), dan biaya paket layanan masyair (Rp5.540.109).
Menurutnya, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.(*)