Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan

Suara Sumedang

Senin, 13 Februari 2023 | 16:29 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun vonis hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut, bahwa eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah, dan meyakinkan merencanakan pembunuhan.

"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagai mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (23/2/2023).

"Menjatuhkan (vonis kepada) terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana mati," tambah Hakim.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi serta kedua ajudannya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR) merencanakan pembunuhan.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf yang merupakan sopir dan seorang asisten rumah tangga Sambo dan Putri pun menjadi terdakwa.

Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J, sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyampaikan hal-hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi.

baca juga

"Hal memberatkan," kata Hakim.

Ada sekitar 7 poin, sebagai berikut:

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan terdawak tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

5. Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia, dan dunia.

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

"(Untuk) hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkaran ini," tegas Hakim.(*)

Sumber:Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo

Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo

Sumedang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:27 WIB

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 16:24 WIB

Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!

Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:18 WIB

Terkini

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 01:35 WIB

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB