Tangis Histeris Ibunda Brigadir J atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Terima Kasih Tuhan!

Suara Sumedang | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 20:30 WIB
Tangis Histeris Ibunda Brigadir J atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Terima Kasih Tuhan!
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J tak kuasa menitihkan air mata usai vonis mati Ferdy Sambo (Antara)

SuaraSumedang.id - Usai mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris sambil memegang foto Yosua.

Sambil memegang foto Yosua, Rosti Simanjuntak menangis histeris diruang sidang usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo yang dibacakan majelis hakim. Ia berterima kasih kepada tuhan karena merasa bahwa ini adalah putusan yang adil.

"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," kata Rosti usai persidangan, dikutip dari Tempo.co, Senin (13/2/2023)

Ditemani oleh sang suami, Samuel Hutabarat, sebelum sidang dimulai Rosti sudah berharap majelis hakim akan memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. 

Rosti juga berharap bahwa Putri Candrawati dihukum seberat-beratnya, karena telah memicu permasalahan ini.

"Putri Candrawathi, inilah seorang perempuan yang tidak memiliki hati nurani. Di sana dia tidak mencegah, namun dia adalah biang kerok," kata Rosti

Dalam sidang putusan hari ini, Majelis Hakim Pangadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. Dalam putusannya ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo tekah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pindah pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Youtube KompasTV, senin(13/2/2023)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.

Suara sorakan pun ramai terdengar diruang sidang, namun Ferdy Sambo hanya berdiri tak berkutik mendengar vonis dari majelis hakim tersebut.

Sambo dinyatakan bersalah karna terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu jaksa juga menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Sumber: YouTube Kompas TV dan Tempo.co

Kontributor: Neja Nazula Rahmah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim Ketua Diminta Jaga Keselamatan!

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim Ketua Diminta Jaga Keselamatan!

| Senin, 13 Februari 2023 | 19:32 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:29 WIB

Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo

Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:27 WIB

Ibunda Brigadir J Menangis Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Ibunda Brigadir J Menangis Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:01 WIB

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

| Senin, 13 Februari 2023 | 15:57 WIB

Terkini

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:20 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 164,4 Triliun per April 2026, Sentil Prediksi Ekonom

Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 164,4 Triliun per April 2026, Sentil Prediksi Ekonom

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:18 WIB

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:16 WIB

Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S

Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:10 WIB

Empat Bulan Pertama 2026, BRI Salurkan KUR Rp4,272 Triliun di Bali Nusra

Empat Bulan Pertama 2026, BRI Salurkan KUR Rp4,272 Triliun di Bali Nusra

Bri | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:09 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus

Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:06 WIB

Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI

Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:05 WIB