SuaraSumedang.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo secara tega membunuh ajudannya sendiri Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dikatakan hakim, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa seseorang dengan terlebih dahulu direncanakan sebelumnya.
Sekadar informasi, mejelis hakim dalam putusannya menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak cuma itu, suami Putri Candrawathi itu juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.(*)
Sumber: suara.com