Tangis Histeris Ibunda Brigadir J atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Terima Kasih Tuhan!

Suara Sumedang

Senin, 13 Februari 2023 | 20:30 WIB
Tangis Histeris Ibunda Brigadir J atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Terima Kasih Tuhan!
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J tak kuasa menitihkan air mata usai vonis mati Ferdy Sambo (Antara)

SuaraSumedang.id - Usai mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris sambil memegang foto Yosua.

Sambil memegang foto Yosua, Rosti Simanjuntak menangis histeris diruang sidang usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo yang dibacakan majelis hakim. Ia berterima kasih kepada tuhan karena merasa bahwa ini adalah putusan yang adil.

"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," kata Rosti usai persidangan, dikutip dari Tempo.co, Senin (13/2/2023)

Ditemani oleh sang suami, Samuel Hutabarat, sebelum sidang dimulai Rosti sudah berharap majelis hakim akan memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. 

Rosti juga berharap bahwa Putri Candrawati dihukum seberat-beratnya, karena telah memicu permasalahan ini.

"Putri Candrawathi, inilah seorang perempuan yang tidak memiliki hati nurani. Di sana dia tidak mencegah, namun dia adalah biang kerok," kata Rosti

Dalam sidang putusan hari ini, Majelis Hakim Pangadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. Dalam putusannya ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo tekah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pindah pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Youtube KompasTV, senin(13/2/2023)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.

baca juga

Suara sorakan pun ramai terdengar diruang sidang, namun Ferdy Sambo hanya berdiri tak berkutik mendengar vonis dari majelis hakim tersebut.

Sambo dinyatakan bersalah karna terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu jaksa juga menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Sumber: YouTube Kompas TV dan Tempo.co

Kontributor: Neja Nazula Rahmah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim Ketua Diminta Jaga Keselamatan!

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim Ketua Diminta Jaga Keselamatan!

Sumedang | Senin, 13 Februari 2023 | 19:32 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan

Sumedang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:29 WIB

Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo

Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo

Sumedang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:27 WIB

Ibunda Brigadir J Menangis Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Ibunda Brigadir J Menangis Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Sumedang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:01 WIB

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Sumedang | Senin, 13 Februari 2023 | 15:57 WIB

Terkini

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes

Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Meninggalnya 5 Calon Manajer Kopdes

Video | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:10 WIB

9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu

9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:05 WIB

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan

2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan

Riau | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:58 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Budget Cuma Rp30 Ribuan? Ini 4 Sunscreen Cica Murah untuk Kulit Berjerawat

Budget Cuma Rp30 Ribuan? Ini 4 Sunscreen Cica Murah untuk Kulit Berjerawat

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:40 WIB

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:36 WIB

×