4 Fakta Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Terancam PTDH

Suara Sumedang | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:43 WIB
4 Fakta Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Terancam PTDH
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, Begini kata pengamat kepolisian hingga Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SuaraSumedang.id - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, begini kata pengamat kepolisian hingga Mahfud MD, kemungkinan besar terancam PTDH. 

Kasus lajutan pembunuhan berencana Brigadir J, tiba pada saatnya para terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim. 

Richard Eliezer atau yang biasa dikenal sebagai Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. 

Berikut adalah 4 fakta vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

1. Richard Eliezer divonis Hukuman 1 tahun 6 bulan.

Sebagaimana diketahui hasil keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan jika Richard Eliezer atau Bharada terbukti bersalah serta turut andil dalam melakukan pembunuhan Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Youtube tvOneNews, Kamis (16/2/2023). 

2. Bharada E Berpotensi di PTDH 

Dikutip dari suara.com engamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyebutkan jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang kerap disapa dengan Bharada E itu, sudah tidak bisa kembali menjadi anggota Polri alias PTDH.

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang di Jakarta, dikutip dari suara.com, Kamis (16/2/2023).

3. Poin - poin yang meringankan hukuman Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari metro.suara.com, ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman Richard Eliezer, hingga akhirnya diberikan vonis 1 tahun 6 bulan. 

Adapun poin - poin tersebut adalah bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda, sudah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J, dan Justice Collaborator. 

4. Ungkapan Mahfud MD untuk Kasus Richard Eliezer 

Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, turut berkomentar akan vonis Bharada E. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD Ungkap Harapannya Tentang Richard Eliezer Sebagai JC Seperti ini

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD Ungkap Harapannya Tentang Richard Eliezer Sebagai JC Seperti ini

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:21 WIB

Pengamat Kepolisian Ini Ungkap Bharada E Sulit Balik Menjadi Anggota Polri Meski Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun, Begini Penjelasannya

Pengamat Kepolisian Ini Ungkap Bharada E Sulit Balik Menjadi Anggota Polri Meski Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun, Begini Penjelasannya

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:16 WIB

Fakta Usai Vonis Richard Eliezer: Sudah Inkrah, Kapolri Pertimbangkan Nasibnya di Brimob

Fakta Usai Vonis Richard Eliezer: Sudah Inkrah, Kapolri Pertimbangkan Nasibnya di Brimob

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 08:35 WIB

Hotman Paris Ingin Bayari Pernikahan Bharada E dan Disiarkan di TV, Warganet Menolak: Jaga Perasaan Almarhum!

Hotman Paris Ingin Bayari Pernikahan Bharada E dan Disiarkan di TV, Warganet Menolak: Jaga Perasaan Almarhum!

Entertainment | Jum'at, 17 Februari 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Persis Solo Belum Menyerah untuk Terhindar dari Degradasi

Persis Solo Belum Menyerah untuk Terhindar dari Degradasi

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 18:53 WIB

Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan

Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan

Jatim | Selasa, 28 April 2026 | 18:47 WIB

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

4 Cleansing Oil tanpa Alkohol, Angkat Makeup Waterproof pada Kulit Sensitif

4 Cleansing Oil tanpa Alkohol, Angkat Makeup Waterproof pada Kulit Sensitif

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Panggonan Wingit: Teror Hotel Tua di Semarang yang Mengancam Nyawa, Malam Ini di ANTV

Panggonan Wingit: Teror Hotel Tua di Semarang yang Mengancam Nyawa, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Bawa-bawa Nama Prabowo, Rudy Mas'ud Kena Semprot DPD Gerindra Kaltim

Bawa-bawa Nama Prabowo, Rudy Mas'ud Kena Semprot DPD Gerindra Kaltim

Kaltim | Selasa, 28 April 2026 | 18:44 WIB

Bukan Asal Pilih! John Herdman Bongkar Alasan Panggil 23 Pemain Timnas Indonesia

Bukan Asal Pilih! John Herdman Bongkar Alasan Panggil 23 Pemain Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 18:41 WIB

Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan

Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan

Malang | Selasa, 28 April 2026 | 18:38 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

Sederet Fakta Terkini Tabrakan Maut KRL Bekasi, Sopir Taksi Green SM Diamankan Polisi

Sederet Fakta Terkini Tabrakan Maut KRL Bekasi, Sopir Taksi Green SM Diamankan Polisi

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 18:33 WIB