SuaraSumedang.id - Kabar terbaru kini datang dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Seperti diketahui, Richard Eliezer baru saja menjalani sidang kode etik Polri dengan keputusan tidak memecatnya.
Di lain sisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK pun turut memberikan respon soal keputusan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, keputusan Polri tidak memecat Eliezer menandakan penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Richard memiliki peranan yang penting juga dalam mengungkap kejadian sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Tak cuma itu, Edwin juga mengatakan bahwa penilaian Polri terhadap aksi Richard lantaran keterpaksaan.
Alhasil, Polri juga disebut menyadari Eliezer layak diberi kesempatan berkarir kembali.
"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," tutur Edwin.
Baca Juga: Raffi Ahmad Prank Ajak Nagita Liburan ke Jogja Ternyata Malah ke Tempat Ini
Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan tidak dipecat dari institusi Polri. Hal tersebut berdasarkan pada hasil sidang kode etik yang digelar hari ini di Mabes Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu siang.(*)
Sumber: suara.com