SuaraSumedang.id - Vonis Bharada E masih menjadi sorotan dalam kasus sidang pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E sendiri dovonis oleh Hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Keputusan tetap atau inkrah dari Hakim tersebut akan diputuskan malam ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan memiliki waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan terhadap vonis tersebut.
Masa waktu tersebut menurutnya berlaku setelah putusan di bacakan.
"Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” tuturnya dikutip dari PMJ NEWS Rabu (22/1/23).
Dia menambahkan masih ada waktu sampai malam jika tidak ada maka putusan tersebut menjadi tetap.
“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht," pungkasnya.*
Sumber: PMJ NEWS
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 Hari Ini: Persija dan Bali United Waspadai Lawannya