SuaraSumedang.id - Kabar terbaru, Agnes Gracia Haryanto atau Agnes pacar Mario Dandy anak pejabat pajak itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David yang pernah viral beberapa hari yang lalu.
Akan tetapi, pihak kepolisian tidak menyebut Agnes sebagai tersangka, lantaran usianya masih di bawah umur.
Ada sebutan istimewa yang diberikan oleh pihak kepolisian, untuk menyebut anak di bawah umur yang sedang tersandung kasus hukum.
"Ada perubahan status, yang awalnya anak yang berhubungan dengan hukum, berubah jadi atau meningkat, anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain, 'pelaku' atau 'anak'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, dikutip dari suara.com Kamis (2/3/2023).
Menurut keterangan polisi, anak di bawah umur tidak boleh disebut sebagai tersangka, lantaran ada undang - undang yang telah mengaturnya.
"Anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka." kata Hengki Haryadi.
"Kami harus ikuti prosedur UU Peradilan Anak, Kami harus meningkatkan pekerja sosial, libatkan tim psikologi untuk pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," imbuhnya.
Sebelumnya Agnes pacar Mario Dandy ini masih berstatus sebagai saksi.
Hingga akhirnya kini naik sebagai 'tersangka', polisi beberkan proses penyelidikan keterlibatan Agnes dalam penganiayaan David.
"Kami harus ikuti prosedur UU Peradilan Anak, Kami harus meningkatkan pekerja sosial, libatkan tim psikologi untuk pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," imbuhnya.(*)