SuaraSumedang.Id - Terbongkar lagi pelanggaran yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak, Rafael.
Pelanggaran terbaru yang dilakukan Dandy, dia diketahui menggunakan kendaraan mewah Rubicon yang pelat nomornya palsu.
Menurut polisi, pelat asli Rubicon yang digunakan Dandy sebebarnya B-2571-PBF. Namun, Dandy menggantinya dengan pelat B-120-Den --merujuk panggilannya, Den.
Hal itu jelas termasuk pelanggaran. Sanksi untuk Dandy atau orang yang bekerjasama dengan Dandy, dipastikan menunggu, walau ringan.
“Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Jumat 3 Maret 2023 ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut Firman, pelanggaran yang dilakukan Dandy tersebut terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Namun jika berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman ada pelanggaran pidana, pasal yang digunakan lain lagi, dan mungkin lebih berat.
Soal itu, kata dia, nanti reserse bertugas.
"Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali,” jelasnya.
Dandy seperti diketahui menggunakan kendaraan mewah jenis Rubicon. Penampilan Dandy dengan mobil mewah itulah yang kemudian menyebabkan kekayaan bapaknya, Rafael terbongkar.***