SuaraSumedang.Id - AG alias Agnes Gracia (15) pacar Dandy yang disebut-sebut penyulut penganiayaan atas David, akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Rabu 8 Maret 2023 hari ini.
Karena AG dinilai masih anak-anak, pemeriksaan terhadapnya akan dilakukan dengan melaksakan prosedur yang ada.
AG, dalam pemeriksaan akan didampingi beberapa pihak. Selain penasehat hukumnya, juga pendamping dari lembaga terkait.
Pendamping itu antara lain dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Selain lawyer yang bersangkutan, AG akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJ News.
AG seperti diketahui masih di bawah umur (15). Karena usianya seperti itu, ketika dia ditetapkan sebagai tersangka, statusnya kemudian diubahdari anak yang berhadapan denga hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Dengan posisi itu, AG kemudian diproses dengan menggunakan undang-undang khusus anak. Ia pun harus mendapat pendampingngan dari sejumlah pihak terkait, selain lawyernya.
AG diketahui terkait dengan kasus penganiayaan yang menimpa Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo, pada Jumat 20 Februari 2023.
Selain AG, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).***
Baca Juga: Persaingan Juara BRI Liga 1: Persib Takkan Menyerah Sampai Titik Darah Penghabisan