-
Presiden Prabowo mengusulkan aturan dwikewarganegaraan terbatas khusus bagi talenta unggul diaspora Indonesia.
-
Kebijakan baru ini membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
-
Penerapan status kewarganegaraan ganda bakal dijalankan secara ketat, terukur, dan mengutamakan keamanan negara.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membuka peluang perubahan besar dalam kebijakan kewarganegaraan Indonesia, termasuk bagi pemain sepak bola berdarah Indonesia yang berkarier di luar negeri. Tentu saja ini berdampak bagi skuad Garuda.
Prabowo mengusulkan agar Indonesia memberikan kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada talenta-talenta tertentu yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dibutuhkan untuk kepentingan bangsa.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI sekaligus penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang memiliki keahlian di berbagai bidang, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet.
"Untuk kami izinkan dwikewarganegaraan ganda bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa. Indonesia memiliki jutaan diaspora, di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat," kata Prabowo.
"Dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola profesional kelas dunia," ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia harus mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun aktivitas mereka di luar negeri.
Kondisi tersebut dinilai membuat talenta-talenta Indonesia menghadapi pilihan sulit antara mempertahankan ikatan dengan Tanah Air atau mengejar karier di level internasional.
"Kami tidak boleh memaksa talenta luar biasa Indonesia di luar negeri memilih antara kesempatan berkarier di dunia dan ikatan mereka dengan Tanah Air," tutur Prabowo.
Jika terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi memberikan opsi baru bagi pemain keturunan Indonesia yang telah memiliki kewarganegaraan asing tetapi masih memiliki keterikatan dengan Indonesia.
Namun, penerapan kewarganegaraan ganda tersebut tidak akan diberlakukan secara bebas. Pemerintah berencana membuat mekanisme khusus dengan proses seleksi dan persyaratan yang ketat.
"Kebijakan ini akan kami rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," Prabowo menjelaskan.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah akan mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada DPR RI.
Artinya, usulan tersebut belum otomatis membuat pemain sepak bola asing atau pemain keturunan yang memiliki kewarganegaraan lain bisa langsung memperkuat Timnas Indonesia dengan status kewarganegaraan ganda.
Perubahan regulasi dan pembahasan bersama DPR masih diperlukan sebelum skema tersebut dapat diterapkan.
Saat ini, Timnas Indonesia sendiri diperkuat sejumlah pemain naturalisasi keturunan yang sebagian besar lahir dan tumbuh di luar negeri, termasuk pemain yang menjalani karier profesional di kompetisi Eropa.