Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 08 Maret 2023 | 10:13 WIB
Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan David (17) pada Rabu (8/3/2023) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pemeriksaan terhadap pacar Mario Dandy itu dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya rencananya pukul 10.00 WIB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Dalam proses pemeriksaan nanti, kata Trunoyudo, AGH selaku anak berkonflik dengan hukum akan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG pacar tersangka Mario dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Hengki mengatakan dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

baca juga

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.

Bohongi Penyidik Polres Jaksel

Dalam kesempatan itu, Hengki juga membeberkan bahwa tersangka Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AG sempat berbohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Kepada penyidik, Mario Cs awalnya mengaku peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki

Namun, kata Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) salah satu pelaku.

"Tergambar semua peranannya di situ," tutur Hengki.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap David ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak

Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 09:58 WIB

Luhut Tolak Keras Wacana Pemindahan Depo Pertamina di Plumpang, Sebut Warga Sekitar yang Harus Pindah

Luhut Tolak Keras Wacana Pemindahan Depo Pertamina di Plumpang, Sebut Warga Sekitar yang Harus Pindah

Cianjur | Rabu, 08 Maret 2023 | 10:00 WIB

Inul Daratista Nangis Lihat Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Kebangetan Ini Bocah

Inul Daratista Nangis Lihat Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Kebangetan Ini Bocah

Moots | Rabu, 08 Maret 2023 | 09:53 WIB

Bukan Rp56 Miliar, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Sebanyak Rp500 Miliar, Warganet Geram

Bukan Rp56 Miliar, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Sebanyak Rp500 Miliar, Warganet Geram

Serang | Rabu, 08 Maret 2023 | 09:51 WIB

Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya

Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:50 WIB

LBH GP Ansor Minta Keluarga Mario Tidak Jenguk David, Peran Sosok Perempuan APA Dibuka

LBH GP Ansor Minta Keluarga Mario Tidak Jenguk David, Peran Sosok Perempuan APA Dibuka

Bestie | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:45 WIB

Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:16 WIB

Terkini

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:36 WIB

Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026

Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah, Bawa Nama Indonesia di KWDA 2026

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat

Pedagang Tewas Dikeroyok Brutal Pakai Bambu, Dugaan Keterlibatan 'Ormas' menguat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026

Asapi Lawan di Sprint Race Aragon, Marc Marquez Jaga Asa Juara MotoGP 2026

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:15 WIB

5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap

5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap

Sumsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan

Adu Nyali di Sirkuit Gery Mang Subang! Kejurnas MotoPrix 2026 Siap Lahirkan Pembalap Masa Depan

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:09 WIB

4 Rekomendasi Lip Oil untuk Melembapkan Bibir Kering Sekaligus Memberi Warna

4 Rekomendasi Lip Oil untuk Melembapkan Bibir Kering Sekaligus Memberi Warna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:09 WIB

Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming

Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming

Jogja | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:06 WIB

Review Drama No Tail to Tell, Kisah Asmara Atlet Sepak Bola dan Gumiho Gen Z

Review Drama No Tail to Tell, Kisah Asmara Atlet Sepak Bola dan Gumiho Gen Z

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung

Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung

Jogja | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:59 WIB

×