SuaraSumedang.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, artis Ammar Zoni atau AZ (29), dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35), dan rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli sabu dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.
Kemudian, kata Ade Ary, sopir M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat, dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.
"Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya," ucap Ade Ary.
Di samping itu, Ammar Zoni mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian membasmi perdagangan narkotika, dan obat-obatan terlarang di Indonesia.
"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," kata Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam pernyataannya, pesinetron ternama itu menyampaikan permintaan maaf kepada istri, keluarga, dan masyarakat yang sudah kecewa dengan perbuatannya.
Suami Irish Bella itu mengatakan, tidak takut untuk mengakui kesalahan, dan berharap ini tidak akan ada lagi kasus narkoba selanjutnya.
"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," katanya.
Baca Juga: Pelatihan PMI Sulap Aksesoris Buatan Anak Muda Papua Jadi Barang Menarik dan Berharga
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 23 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.(*/ANTARA)