SuaraSumedang.id – Berita penangkapan Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba terus berlanjut.
Atas kasus tersebut, Ammar Zoni akhirnya kembali menjalani rehabilitas dan tidak ditahan.
Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel mengatakan bahwa Ammar Zoni dan kedua pelaku lainnya, R dan M, murni menjadi korban.
Pada unggahan Youtube Intens Investigasi pada Senin (13/3/2023), hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
“Ketiga tersangka AZ, R, dan M murni sebagai pengguna narkoba, yang artinya adalah korban dari penyalahgunaan narkoba. Sesuai peraturan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang jumlah barang bukti narkoba, sabu, maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan, ketiga tersangka kita lakukan asesmen dan rehabilitas,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.
Ardhy juga menyimpulkan bahwa ketiganya tidak terlibat peredaran jaringan narkoba.
Kini Suami Irish Bella, R, dan M telah menjalani rehabilitas di Balai Rehabilitas Pemerintah, Senin (13/3), yang direncanakan selama 3-6 bulan ke depan.
Dari hasil putusan tersebut, menimbulkan reaksi beragam dari netizen.
“Polisinya udah dibekap duit itu mulutnya, makanya gak dihukum,” tulis Soni Pulalo.
Baca Juga: Menjawab Dilema Berkendara Jarak Jauh dengan Sepeda Motor Listrik
“Amplop tebal,” timpal Deny Yati.
“Wong sugeh rehab, wong ora duwe mlebu pordeo,” kata Rini Winda.
“Pelajarannya adalah sebagai pengguna harus punya uang banyak dulu yah guys,” Madam Tato.(*)
Sumber : Youtube Intens Investigasi