SuaraSumedang.Id - Diduga telah menelantarkan jemaah umroh di Arab Saudi hingga tidak bisa pulang, Polda Metro Jaya mengamankan pihak travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).
"Ada dua orang yang diamankan dari pihak travel tersebut, untuk didalami lebih jauh," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Terhadap mereka, kata dia, polisi akan menggunakan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya diberitakan bahwa jemaah umroh PT NSWM sebanyak 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Indonesia pada tanggal 18 September 2022 sekira pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Namun sebelum sampai pada jam keberangkatan, yakni pukul 15.00, mereka batal dipulangkan dengan alasan visa bermasalah. hingga dibawa ke salah satu hotel menginap selama tiga hari.
“Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022,” ucapnya.
Mengetahui ada yang tidak beres, korban mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi.
"Aduan itu selanjutnya disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari kepolisian, PT NSWM tersebut menurut laporan telah merugikan banyak calon jemaah umroh lainnya selain menelantarankan jemaah di Arab Saudi.
Baca Juga: Indonesia Ajukan Syarat Timnas Israel Bisa Ikut Piala Dunia U-20 di Indonesia
Menurut laporan, ada ratusan jemaah yang gagal berangkat umroh padahal sudah menyetorkan uang ke sejumlah agen PT NSWM di daerah.
Namun ketika uangnya diminta kembali, PT tesebut tidak mengembalikannya. (*)