KPK: Tindak Tegas Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Wali Kota Bandung

Suara Sumedang

Rabu, 19 April 2023 | 21:20 WIB
KPK: Tindak Tegas Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana mengenakan rompi oranye dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi oleh KPK. (Dea Hardianingsih Irianto/Suara.com)

SUARA SUMEDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan, terkait adanya Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dapat bertindak tegas.

"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud, dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Ali Fikri, di Jakarta, pada Rabu (19/4/2023).

Ali Fikri mengatakan, saat menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik KPK mendapat informasi mengenai pihak kedua yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.

"Upaya menghalangi penyidikan tersebut, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," katanya.

Terkait itu, Ali Fikri berharap semua pihak bisa bersikap kooperatif dengan KPK, dan melaporkan pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.

"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM, dan kawan-kawan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," kata Dia.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat (14/4/2023) malam.

baca juga

Yana Mulyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap, dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV serta penyedia jasa internet untuk proyek 'Bandung Smart City' tahun anggaran 2022-2023.

Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar. (*/ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: SBY Diperiksa Aparat Akibat Korupsi Hambalang, Dendam Anas Urbaningrum Terbalaskan, Benarkah?

CEK FAKTA: SBY Diperiksa Aparat Akibat Korupsi Hambalang, Dendam Anas Urbaningrum Terbalaskan, Benarkah?

Sumedang | Rabu, 19 April 2023 | 16:50 WIB

Harta Kepala Dinkes Lampung Reihana Wijayanto Dibidik KPK, Pahala Nainggolan: Sedang Kami Review LHKPN-nya

Harta Kepala Dinkes Lampung Reihana Wijayanto Dibidik KPK, Pahala Nainggolan: Sedang Kami Review LHKPN-nya

News | Rabu, 19 April 2023 | 16:38 WIB

KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Menghalangi Penyidikan Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana

KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Menghalangi Penyidikan Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana

News | Rabu, 19 April 2023 | 15:41 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×