SUARA SUMEDANG - Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi terkait status anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Setelah MA memutuskan bahwa Rezky Aditya terbukti merupakan ayah biologis dari Kekey.
Hal tersebut diunggah di kanal YouTube Tinta Terkini yang berjudul 'Tolak Permintaan Rezky Aditya untuk Tes DNA, Wenny Ariani Kini Fokus ke Nafkah Anak'
Kini pihaknya justru memaksa untuk menjalani tes DNA. Sayangnya Wenny Ariani melalui kuasa hukumnya Ferry Aswan dengan tegas menolak permintaan Rezky Aditya untuk menjalani tes DNA.
Menurut Ferry, seharusnya Rezky mengajak kliennya untuk menjalani tes DNA.
"Sebelum MA menjatuhkan putusan kasasi di sini kita bukan lagi bicara tes DNA itu sudah lewat dan itu tidak dia pergunakan dengan baik dari awal kita berperkara sampai kasasi ini keluar," ucap Ferry Aswan.
Fery Aswan justru meminta Rezky Aditya untuk membahas perihal pemberian nafkah untuk anak dari kliennya.
Pasalnya, saat ini Ferry hanya menjalankan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Wenny yang mengatakan bahwa seharusnya setelah putusan kasasi dibacakan tidak perlu melakukan tes DNA lagi.
Baca Juga: Jeje Govinda Ogah Gandeng Syahnaz Sadiqah: Raut Wajah Gak Bisa Bohong
"Sebetulnya dengan keputusan MA ini sudah tidak diperlukan lagi tes DNA kalau dari kami setelah ada keputusan dari MA kami tidak usah lagi melakukan tes DNA," jelas Wenny.(*)