SUARA SUMEDANG - Kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett menarik perhatian pakar dan praktisi hukum.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena baik Syahnaz maupun Rendy Kjaernett sudah memiliki pasangan masing-masing, tetapi masih main serong.
Dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/7/2023), Kamaruddin berikan ungkapan terkait maraknya kasus perselingkuhan di kalangan selebriti.
Untuk kasus Syahnaz dan Rendy Kjaernett sendiri, Kamaruddin beberkan bahwa keduanya bisa terancam pidana.
"Kalau pasalnya, pasal 411, pasal 284 ya, pasal 281 dan pasal 79, ancamannya sih nggak terlalu lama hanya beberapa bulan saja, sehingga kita membuat orang jera" ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan seringkali dilakukan oleh usia-usia muda.
"Di usia-usia muda ya, bahwa selingkuh itu sering dilakoni atau dipraktekkan, akibatnya menikah cerai menikah cerai, pada akhirnya menyesal juga," lanjut pria 49 tahun tersebut.
Praktisi hukum, Firman Chandra turut angkat suara terkait pasangan yang terbukti berselingkuh seperti istri Jeje Govinda dan suami Lady Nayoan.
"Jadi pasal yang masuk dalam kontruksi hukum ini, ini ada beberapa, seperti pasal perzinahan di pasal 284 KUHP," ungkap Firman.
Baca Juga: Ricky Kambuaya Ditebus Dewa United, Bobotoh Pertanyakan WHY
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pasangan baik suami atau istri, kemudian melakukan hubungan offers spell atau gendak dengan bukan pasangannya, masuk kategori perzinahan.
Firman menyebut jika pelaku dapat diancam dengan hukuman 9 bulan penjara.(*)