SUARA SUMEDANG – Saluran atau channel televisi Indonesia, indosiar kini mengambil jalur hukum bagi para konten creator atau semua kalangan yang menggunakan logo indosiar tanpa izin dan terdapat penyalahgunaan logo terhadap program indosiar di berbagai sosial media.
Hal ini diunggah pada rabu (05/07/2023) melalui instagram resmi @indosiar yang bertuliskan “Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, symbol, motto dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program)) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif indosiar. Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan probadi maupun di publikasikan di berbagai media termasuk sosial media.
Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku”.
Begitulah yang tertulis di caption pada postingan indosiar mengenai peringatan tentang penggunaan logo, symbol atau motto sebagai kekayaan intelektual milik indosiar.
Indosiar memang terkenal dengan sinetron yang sungguh diluar nalar dan memang banyak konten creator membuat parody dari sinetron – sinetron indosiar.
Postingan tersebut Lantas ramai pengunjung telah di like sebanyak 24 ribu lebih dan di komen 11 ribu lebih.
“Ente yang bikin konten nyeleneh, ente pula yang marah ketika di parodikan” Tulis akun @zidan*****
“Nah kan, makanya bikin sinetronnya yang ada nilai edukasi & masuk akalnya. Setuju kan teman2” Tulis komentar @waliku****
“PAHAMLAH JIKA ITU BENTUK KRITIK DARI NETIJEN TERKAIT ACARA KALIAN YG GA WARAS” imbuh komentar @gusti_s*****
Baca Juga: Harga Kos-kosan Rafael Alun yang Ditinggali Pejabat, Nyaris Setara UMR Jakarta