SUARA SUMEDANG - Perseteruan mantan suami istri Dewi Perssik dan Saipul Jamil memasuki babak baru.
Kini, Saipul Jamil sudah resmi melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan Saipul Jamil atas kasus pencemaran nama baik. Dewi Perssik dilaporkan karena pernah mengunggah video soal masalah masa lalu Saipul Jamil soal kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hal tersebut diunggah di kanal YouTube LESFA CHANNEL yang berjudul 'DEWI PERSIK DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA ATAS TUDUHAN PENCEMARAN NAMA BAIK SAIPUL JAMIL'.
Sebelum lapor, Saipul Jamil sempat mengingatkan agar Dewi Perssik menghapus video tersebut di akun Instagramnya.
Dia juga sempat mengirimkan somasi sebanyak dua kali ke Dewi Perssik.
Sayangnya, somasi tersebut tidak ditanggapi oleh Dewi Perssik. Akhhirnya Saipul Jamil memilih untuk melaporkan mantan istrinya itu ke polisi.
Menurut Saipul Jamil, dirinya melaporkan Dewi Perssik atas dukungan dari beberapa orang terdekatnya.
"Saya melakukan ini karena dukungan dari orang-orang yang benci dengan kezaliman fitnah kekerasan dan keonaran," kata Saipul Jamil.
Baca Juga: Arema FC Semakin Pesakitan Kalah dari PSIS Semarang, Huni Zona Degradasi, Kapan Bangkit?
Ia berharap agar keputusannya melaporkan Dewi Perssik bisa membawa kebaikan bagi berbagai pihak.
Saipul Jamil megaku kesal lantaran nama baiknya tercoreng karena fitnahan Dewi Perssik.
"Saya sebagai warga negara yang baik saya merasa terancam saya merasa nama baik saya tercoreng oleh masa lalu saya yang sudah 13 tahun lamanya," ujarnya.
Kuasa hukum Saipul Jamil Raja Simanjuntak mengungkapkan akibat laporan tersebut, Dewi Perssik juga terancam akan dihukum selama 6 tahun penjara.
Menurut Raja Simanjuntak, sebenarnya bukan masalah somasinya fidak digubris oleh Dewi Perssik melainkan Saipul Jamil hanya ingin penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saipul Jamil menganggap bahwa Dewi Perssik sudah melawan pengadilan.