Junimart mengusulkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus melakukan pemeriksaan terhadap para Komisioner Bawaslu pusat, dengan atau tanpa permintaan resmi.
Lebih lanjut, Junimart, sebagai pimpinan Komisi II DPR, berencana untuk mengundang para penyelenggara pemilu dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Tujuannya adalah mendengarkan alasan di balik penundaan-penundaan tersebut dan dampaknya terhadap kualitas tahapan pemilu.
Bawaslu harus memastikan bahwa pengumuman dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa campur tangan yang memengaruhi prosesnya.
“Ini (proses tahapan seleksi) tentunya berdampak kepada pengetahuan dan kualitas penyelenggara pemilu di daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota. Belum lagi, sebelumnya posisi timsel (tim seleksi) bisa berubah zona tanpa alasan," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023."