SUARA SUMEDANG - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengakui potensi campur tangan dalam proses pemilihan anggota Badan Pengawas Pemilu di 514 daerah kabupaten dan kota.
Pengumuman dan pelantikan ditangguhkan karena pimpinan Badan Pengawas Pemilu masih melakukan "utak atik" lebih lanjut terhadap calon komisioner di daerah.
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengumumkan bahwa Komisi II DPR akan mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan alasan di balik penundaan pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota dalam waktu dekat.
Mereka ingin mengetahui alasan mengapa pengumuman ditunda, yang berdampak pada kekosongan posisi Bawaslu di daerah tersebut setelah masa jabatan sebelumnya berakhir pada 14 Agustus.
Yanuar mengatakan, terkait dengan proses seleksi yang kontroversial, masalah teknis, atau mungkin Bawaslu belum siap dalam merencanakan jadwal seleksi.
"Apakah ini ada kaitannya dengan hiruk-pikuk rekrutmen, persoalan teknis, atau ketidaksiapan Bawaslu dalam membuat jadwal seleksi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Awalnya, jadwal pengumuman anggota Bawaslu terpilih di 514 kabupaten/kota direncanakan pada tanggal 12 Agustus, dengan pelantikan pada tanggal 14 Agustus.
Tetapi, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengeluarkan surat edaran yang menetapkan jadwal baru untuk pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu di kabupaten/kota pada tanggal 16 hingga 20 Agustus.
Untuk mengatasi kekosongan posisi Bawaslu di daerah tersebut, Bagja telah mengeluarkan surat yang menginstruksikan Bawaslu provinsi untuk mengambil alih tanggung jawab Bawaslu kabupaten/kota. Surat tersebut, tertanggal 15 Agustus, menginstruksikan Bawaslu provinsi untuk sementara mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023 dalam pengawasan tahapan pemilu hingga anggota Bawaslu periode 2023-2028 dilantik. Pengambil alihan ini dimulai pada tanggal 15 Agustus.
Yanuar tidak menolak kemungkinan adanya intervensi dalam proses seleksi Bawaslu di daerah tersebut.
Sebagai pengawas pemilu, intervensi atau campur tangan dari pihak-pihak dengan kepentingan tertentu adalah hal yang bisa terjadi.
Namun, intervensi semestinya tidak melanggar aturan, memiliki kualifikasi yang sesuai, serta mengikuti jadwal seleksi yang telah ditetapkan.
Yanuar berpendapat, jika pengumuman ditunda, kemungkinan karena proses seleksinya belum selesai diatur dengan baik.
"Kalau sampai pengumumannya ditunda, mungkin belum selesai utak-atiknya,” ujarnya. (*)