SUARA SUMEDANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terhadap tindakan selebgram dan TikToker Oklin Fia yang memakan es krim di dekat alat kelamin pria.
Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam MUI, K.H. Sodikun, menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai pornografi dan pornoaksi berdasarkan fatwa MUI nomor 287 tahun 2001.
Sodikun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut, pornografi dan pornoaksi mencakup prinsip, penggambaran, busana, tingkah laku, dan sikap. Oleh karena itu, tindakan Oklin Fia dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dilarang oleh agama.
Sodikun juga mengatakan bahwa aksi nonverbal seperti yang dilakukan oleh Oklin Fia memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada pornografi verbal atau ucapan.
Dia menganggap tindakan tersebut memberikan pesan yang jelas melalui komunikasi nonverbal seperti sorot mata dan aksi bibir Oklin Fia saat menjilat es krim.
Selain itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia ke polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Mereka juga ingin melibatkan MUI dalam proses tersebut untuk memberikan rekomendasi terkait penodaan agama.
Konten Oklin Fia yang menjadi kontroversi adalah video singkat di media sosial yang menunjukkan aksi Oklin Fia memakan es krim di dekat alat kelamin pria.
Video tersebut dianggap oleh beberapa pihak sebagai tindakan penistaan agama.
Berikut adalah poin penting tentang reaksi dan tindakan yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) terkait dengan aksi selebgram dan TikToker Oklin Fia yang memakan es krim di hadapan kelamin pria.
Berikut adalah poin-poin penting dalam artikel suara.com berjudul Soal Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia di Depan Kelamin Pria, MUI: Masuk Ranah Haram:
1. Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam MUI, K.H. Sodikun, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Oklin Fia masuk dalam kategori pornografi dan pornoaksi berdasarkan fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi. Ia menjelaskan bahwa konten pornografi dan pornoaksi melibatkan penggambaran, busana, tingkah laku, sikap, dan dalam kasus ini, aksi nonverbal.
2. Sodikun menyebut bahwa aksi nonverbal seperti yang dilakukan Oklin Fia memiliki dampak lebih luas dan tajam daripada pornografi verbal atau ucapan. Ia menganggap aksi tersebut lebih berbahaya dan menjelaskan bahwa sorot mata dan aksi bibir Oklin Fia saat menjilat es krim juga membawa pesan tertentu.
3. Sodikun menyatakan bahwa aksi pornoaksi yang dilakukan oleh Oklin Fia memberikan dampak dan stimulus respon terhadap masyarakat secara luas, terutama karena tayangan aksinya berulang di media sosial.
4. PB SEMMI melaporkan Oklin Fia ke polisi dengan tuduhan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama. Mereka juga menyatakan bahwa Oklin menggunakan hijab dan berpakaian ketat dalam aksinya, yang dianggap sebagai faktor yang memperburuk pelanggaran yang diduga dilakukan.
5. PB SEMMI berencana untuk mendorong agar Oklin Fia dapat dijerat dengan pasal penodaan agama dan akan menggandeng MUI untuk memberikan rekomendasi serta menyatakan bahwa aksi Oklin bertentangan dengan nilai-nilai agama.
6. Video aksi Oklin Fia yang memakan es krim di depan kelamin pria telah beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Oklin Fia awalnya menolak tawaran untuk memakan es krim, namun kemudian melakukannya setelah es krim ditempatkan di depan kelamin pria.
Demikianlah poin-poin penting dalam artikel yang membahas reaksi MUI dan PB SEMMI terhadap aksi Oklin Fia. Artikel ini menyoroti pandangan dan tindakan dari sudut pandang agama dan etika terkait dengan kontroversi yang timbul akibat aksi tersebut. (*)