SUARA SUMEDANG-Pemerintah DKI Jakarta kini telah menerapkan kebijakan dimulai dari tanggal 28 Agustus hingga 7 September mendatang dengan jumlah 50% work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Heru Budi Hartono Pejabat Gubernur DKI Jakarta mengatakan kebijakan WFH dan PJJ dikarenakan adanya penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN.
“Khusus untuk KTT ke-43 ASEAN yang akan kita mulai, untuk DKI saya minta Sekda mulai percobaan pada tanggal 28 Agustus (WFH dan WFO), tepatnya dengan jumlah 50-50%,” kata Heru di balai kota DKI, Jakarta Pusat.
Selain WFH, Pemprov DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar yang bersekolah di DKI Jakarta, yakni 50% PJJ dan 50% belajar di sekolah. “Untuk KTT ke-43 ASEAN, Pemprov DKI untuk pegawainya 50 % - 50% WFH dan WFO. Begitupun dengan sekolahnya juga akan sama,” kata Heru.
Heru sebelumnya mengatakan penerapan kebijakan work from home (WFH) pada KTT ASEAN ke-43 bagi karyawan swasta bergantung pada kebijakan pemilik perusahaan.
Di konfirmasi Heru mengatakan “Kemudian setelah adanya himbauan dari pihak swasta (perusahaan swasta), bisa di tanyakan langsung kepada pemilik perusahaan masing-masing” (*)