sumedang

Soal Pelaporan Konten Oklin Fia, Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan

Suara Sumedang Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:05 WIB
Soal Pelaporan Konten Oklin Fia, Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan
selebgram dan TikToker Oklin Fia yang memakan es krim di dekat alat kelamin pria.

SUARA SUMEDANG-Oklin Fia kini dijadwalkan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis, 24 Agustus 2023. Ini terkait dugaan insiden asusila konten menjilat es selebriti Oklin Fia masih dalam penyelidikan.

Iptu Diaz Yudistira, Kanit Krimsus Polres Jakarta Pusat saat dihubungi wartawan mengatakan "Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor, terjadwal untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dalam tahapan penyelidikan yang kami lakukan,"

Sejauh ini Selebgram seksi ini belum mengonfirmasi hal tersebut. Awalnya, Oklin Fia dijadwalkan untuk pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

Kanit Krismus pun menambahkan "Untuk konfirmasi pukul berapa hadirnya, kami belum menerima info lebih lanjut, namun pada saat kami mengirimkan undangan klarifikasi dan diterima oleh pihak terlapor, yang bersangkutan menyampaikan akan kooperatif terhadap proses hukum yang kami lakukan''.

Diduga akibat dari video yang viral di media sosial, dimana ada adegan Oklin Fia memperlihatkan dirinya sedang makan es krim di depan alat kelamin pria. selebgram Oklin Fia dikabarkan telah di laporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Gurun Arisastra kepada wartawan mengatakan laporan tersebut disampaikan Pengurus Besar (PB) Ikatan Mahasiswa Muslim Indonesia.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya, dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam".

Laporan dikirim ke Oklin Fia ketika tindakannya termasuk pelanggaran integritas dan penodaan agama. Dalam laporannya, Oklin menyinggung Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Tindakan Oklin dianggap tidak beradab. Ia juga memberikan bukti berupa video viral tentang Oklin. "Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka".(*)

Baca Juga: Nathalie Holscher Pamer Teleponan Sampai 7 Jam dengan Ilham Yogi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI