Begini Analisa Hukum Hotman Paris Soal Tes DNA Denny Sumargo yang Diminta DJ Verny Hasan

Suara Sumedang

Selasa, 05 September 2023 | 16:26 WIB
Begini Analisa Hukum Hotman Paris Soal Tes DNA Denny Sumargo yang Diminta DJ Verny Hasan
Kolase Foto Dj Verny Hasan dan Denny Sumargo (Tangkap Layar Instagram)

SUARA SUMEDANG-Hotman Paris pun ikut mengomentari perseteruan Denny Sumargo yang ditantang Verny Hasan untuk kembali melakukan tes DNA.

 DJ Verny Hasan diduga masih belum puas dengan hasil tes DNA pertama, sehingga ia meminta Denny Sumargo untuk memulai kembali di rumah sakit pilihannya.

Pria yang akrab disapa Densu ini langsung melapor ke polisi karena merasa nama baiknya dicoreng oleh Verny Hasan.

Lebih lanjut Hotman Paris berbicara tentang supremasi hukum di Indonesia, ia menjelaskan bahwa jika seorang pria dan seorang wanita melakukan hubungan seks secara sukarela atau suka sama suka, maka akan sulit untuk dituntut secara hukum.

''Kalau wanita tidak ada upaya hukum untuk memaksa pihak laki melakukan tes DNA, apakah bayi yang dilahirkan sama dengan bapaknya, karena hubungannya itu mau sama mau. Tidak bisa polisi memaksa agar laki-laki mengetes. Upaya perdata pun enggak ada, jadi kalau hubungan mau sama mau susah untuk dipaksa tes DNA" lanjut Hotman menjelaskan.

Sekalipun  hubungan tersebut akhirnya menghasilkan seorang anak dan sang pria tidak mau mengakuinya, dia tidak dapat dituntut untuk tes DNA. “Apakah anak laki-laki tersebut akan dipaksa untuk melakukan tes DNA sebagai bagian dari proses hukum untuk membuktikan apakah bayi tersebut adalah hasil cintanya, jawabannya secara pidana tidak mungkin,” kata Hotman Paris.

Selain itu, Hotman Paris menjelaskan, permintaan Verny Hasan agar Densu menjalani tes DNA juga tidak bisa ditangani secara  pidana maupun perdata. Penyebabnya karena sebelumnya mereka berhubungan seks atas persetujuan kedua belah pihak.

“Karena hubungan bersifat sukarela, proses pidana tidak bisa memaksa seorang pria untuk melakukan tes DNA. Secara perdata, tidak ada prosedur hukumnya. Hukum perdata tidak bisa memaksakannya secara fisik,” jelas Hotman Paris. Hingga saat ini, belum ada kasus yang meminta tes DNA dari pasangan yang menyetujui hubungan seks.

 Verny Hasan sendiri langsung mengarsipkan unggahan tersebut terkait keinginannya menantang Densu tes DNA setelah dilaporkan ke pihak berwajib.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deretan Fakta-fakta Hebohnya Permasalahan Denny Sumargo dan Verny Hasan Terkait Tes DNA

Deretan Fakta-fakta Hebohnya Permasalahan Denny Sumargo dan Verny Hasan Terkait Tes DNA

| Selasa, 05 September 2023 | 15:10 WIB

Kepergok Keluar Masuk Kamar Verny Hasan, Sosok Ini Yakini Anaknya Hasil Hubungan dengan Denny Sumargo

Kepergok Keluar Masuk Kamar Verny Hasan, Sosok Ini Yakini Anaknya Hasil Hubungan dengan Denny Sumargo

| Selasa, 05 September 2023 | 13:30 WIB

Terungkap! Anak Verny Hasan Hasil Hubungan Gelap dengan Denny Sumargo? Sosok Ini Tantang Lakukan Tes DNA

Terungkap! Anak Verny Hasan Hasil Hubungan Gelap dengan Denny Sumargo? Sosok Ini Tantang Lakukan Tes DNA

| Selasa, 05 September 2023 | 12:44 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB