SUARA SUMEDANG - Resmi, pemerintah larang TikTok Shop Cs melakukan jualan dan transaksi.
Presiden RI Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas soal aturan perdagangan elektronik, khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Diketahui, hasil rapat tersebut memutuskan larangan dari pemerintah untuk aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop dan lainnya.
Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah perdagangan (permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengatakan, iri dari revisi permendag tersebut akan mengatur soal social commerce.
Diketahui, dalam aturan tersebut, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa saja.
Tak cuma itu, aktivitas transaksi secara elektronik maupun langsung pun tak lagi diperbolehkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur soal perdagangan barang impor.(*)
Baca Juga: Rekor Buruk Vietnam di Asian Games 2023, Pertama Kalinya sejak 2006