Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu

Surabaya

Sabtu, 24 September 2022 | 08:21 WIB
Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu
Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu (freepik.com)

LK ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 poket siap edar.

Diketahui, LK menjadi driver ojol hanya menjadi modus untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.

LK berhasil ditangkap saat sedang menikmati secangkir kopi di sebuah warkop di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri penangkapan tersangka LK ini merupakan hasil pengembangan dari bandar jalanan yang sebelumnya tertangkap di Tambak Asri.

Saat dilakukan penangkapan, LK sempat memberontak.

Dia sempat berusaha membuang barang bukti tersebut, namun beruntung polisi berhasil menemukan 11 pocket sabu dengan berat total 5,01 gram.

LK sempat membuang sabu dibuang di bawah meja warung.

Barang bukti disembunyikan jadi satu dalam bekas bungkus rokok.

Dari pengakuan tersangka, LK mendapatkan narkoba jenis sabu ini dari dua orang yang berinisial AS dan KH.

baca juga

Awalnya tersangka membeli sebanyak lima pocket dengan harga 650 ribu rupiah secara utang dan akan dibayar setelah semua terjual di AS.

Sedangkan 8 pocket sabu lainnya dibeli dari KH yang masih jadi Daftar Pencarian Orang di daerah Bagong Ginanyan seharga 1,3 juta rupiah dengan utang dan hingga sampai saat ini masih belum dibayar.

Penangkapan LK ini didapatkan dari laporan warga bahwa di warkop tersebut kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba oleh pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, Daniel dan anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat sedang melakukan pengintaian di lokasi, anggota yang menyamar, mengamati LK yang gerak-geriknya mencurigakan.

Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam sachet kopi yang sudah kosong dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok.

Selain barang bukti berupa 11 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit handphone yang digunakan sebagai transaksi dan satu bungkus rokok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Laga Arema FC Kontra Persebaya Surabaya, Polres Malang Minta Suporter Tak Terprovokasi Berita Hoaks

Jelang Laga Arema FC Kontra Persebaya Surabaya, Polres Malang Minta Suporter Tak Terprovokasi Berita Hoaks

Malang | Jum'at, 23 September 2022 | 18:36 WIB

Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemkot Surabaya Bangun 55 Crossing Saluran Air

Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemkot Surabaya Bangun 55 Crossing Saluran Air

News | Jum'at, 23 September 2022 | 18:00 WIB

Bandara Lombok Buka Rute Surabaya, Penerbangan Tersedia Tiap Hari

Bandara Lombok Buka Rute Surabaya, Penerbangan Tersedia Tiap Hari

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

×