Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu

Surabaya

Sabtu, 24 September 2022 | 08:21 WIB
Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu
Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu (freepik.com)

LK ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 poket siap edar.

Diketahui, LK menjadi driver ojol hanya menjadi modus untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.

LK berhasil ditangkap saat sedang menikmati secangkir kopi di sebuah warkop di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri penangkapan tersangka LK ini merupakan hasil pengembangan dari bandar jalanan yang sebelumnya tertangkap di Tambak Asri.

Saat dilakukan penangkapan, LK sempat memberontak.

Dia sempat berusaha membuang barang bukti tersebut, namun beruntung polisi berhasil menemukan 11 pocket sabu dengan berat total 5,01 gram.

LK sempat membuang sabu dibuang di bawah meja warung.

Barang bukti disembunyikan jadi satu dalam bekas bungkus rokok.

Dari pengakuan tersangka, LK mendapatkan narkoba jenis sabu ini dari dua orang yang berinisial AS dan KH.

Awalnya tersangka membeli sebanyak lima pocket dengan harga 650 ribu rupiah secara utang dan akan dibayar setelah semua terjual di AS.

Sedangkan 8 pocket sabu lainnya dibeli dari KH yang masih jadi Daftar Pencarian Orang di daerah Bagong Ginanyan seharga 1,3 juta rupiah dengan utang dan hingga sampai saat ini masih belum dibayar.

Penangkapan LK ini didapatkan dari laporan warga bahwa di warkop tersebut kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba oleh pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, Daniel dan anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat sedang melakukan pengintaian di lokasi, anggota yang menyamar, mengamati LK yang gerak-geriknya mencurigakan.

Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam sachet kopi yang sudah kosong dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok.

Selain barang bukti berupa 11 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit handphone yang digunakan sebagai transaksi dan satu bungkus rokok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Laga Arema FC Kontra Persebaya Surabaya, Polres Malang Minta Suporter Tak Terprovokasi Berita Hoaks

Jelang Laga Arema FC Kontra Persebaya Surabaya, Polres Malang Minta Suporter Tak Terprovokasi Berita Hoaks

Malang | Jum'at, 23 September 2022 | 18:36 WIB

Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemkot Surabaya Bangun 55 Crossing Saluran Air

Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemkot Surabaya Bangun 55 Crossing Saluran Air

News | Jum'at, 23 September 2022 | 18:00 WIB

Bandara Lombok Buka Rute Surabaya, Penerbangan Tersedia Tiap Hari

Bandara Lombok Buka Rute Surabaya, Penerbangan Tersedia Tiap Hari

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Perang Bintang di Istora, Indonesia Open 2026 Siapkan Hadiah Rp25 Miliar!

Perang Bintang di Istora, Indonesia Open 2026 Siapkan Hadiah Rp25 Miliar!

Sport | Senin, 01 Juni 2026 | 17:51 WIB

Respons Melbourne City Usai Mathew Baker Promosi ke Timnas Indonesia Senior

Respons Melbourne City Usai Mathew Baker Promosi ke Timnas Indonesia Senior

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 17:51 WIB

James Milner Pensiun di Usia 40 Tahun, Akhiri Karier Legendaris Setelah 24 Musim di Liga Inggris

James Milner Pensiun di Usia 40 Tahun, Akhiri Karier Legendaris Setelah 24 Musim di Liga Inggris

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 17:49 WIB

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:47 WIB

Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2026 Setelah FIFA Match Day

Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2026 Setelah FIFA Match Day

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 17:46 WIB

4 Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Paling Populer di Indonesia

4 Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Paling Populer di Indonesia

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 17:45 WIB

Hangat dan Emosional, BoyNextDoor Ungkap Highlight Medley Full Album 'Home'

Hangat dan Emosional, BoyNextDoor Ungkap Highlight Medley Full Album 'Home'

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 17:45 WIB

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:42 WIB

Harry Potter and the Sorcerer's Stone: Langkah Awal Harry Lawan Kegelapan!

Harry Potter and the Sorcerer's Stone: Langkah Awal Harry Lawan Kegelapan!

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 17:40 WIB

Ruben Onsu Hentikan Nafkah, Sengketa Hak Asuh Anak Memanas

Ruben Onsu Hentikan Nafkah, Sengketa Hak Asuh Anak Memanas

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 17:39 WIB