LK ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 poket siap edar.
Diketahui, LK menjadi driver ojol hanya menjadi modus untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.
LK berhasil ditangkap saat sedang menikmati secangkir kopi di sebuah warkop di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri penangkapan tersangka LK ini merupakan hasil pengembangan dari bandar jalanan yang sebelumnya tertangkap di Tambak Asri.
Saat dilakukan penangkapan, LK sempat memberontak.
Dia sempat berusaha membuang barang bukti tersebut, namun beruntung polisi berhasil menemukan 11 pocket sabu dengan berat total 5,01 gram.
LK sempat membuang sabu dibuang di bawah meja warung.
Barang bukti disembunyikan jadi satu dalam bekas bungkus rokok.
Dari pengakuan tersangka, LK mendapatkan narkoba jenis sabu ini dari dua orang yang berinisial AS dan KH.
Baca Juga: Gara-gara Asap Bakar Ilalang, 13 Kendaraan Saling Tabrak di Tol Trans Jawa
Awalnya tersangka membeli sebanyak lima pocket dengan harga 650 ribu rupiah secara utang dan akan dibayar setelah semua terjual di AS.
Sedangkan 8 pocket sabu lainnya dibeli dari KH yang masih jadi Daftar Pencarian Orang di daerah Bagong Ginanyan seharga 1,3 juta rupiah dengan utang dan hingga sampai saat ini masih belum dibayar.
Penangkapan LK ini didapatkan dari laporan warga bahwa di warkop tersebut kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba oleh pelaku.
Setelah mendapatkan informasi, Daniel dan anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat sedang melakukan pengintaian di lokasi, anggota yang menyamar, mengamati LK yang gerak-geriknya mencurigakan.
Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam sachet kopi yang sudah kosong dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok.
Selain barang bukti berupa 11 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit handphone yang digunakan sebagai transaksi dan satu bungkus rokok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.