Peristiwa ini terjadi pada pagi hari pukul 07:00 WIB ketika Petugas Sat Gatur Polda Metro Jaya sedang mengatur jalannya arus lalu lintas. Wanita tak dikenal ini berjalan dari Harmoni menuju Istana Negara.
Ketika sampai di Istana Negara, perempuan berpakaian menjuntai lengkap dengan cadar ini mendatangi Paspampres yang waktu itu tengah berjaga.
Tak hanya datang tiba-tiba, wanita ini juga menodongkan benda sejenis senjata api kepada Paspampres.
Hal ini berdasarkan keterangan Kompol Albon H selaku Plh Kasat Gatur. “Wanita itu menghampiri Paspampres yang sedang siap siaga sembari menodongkan senpi (senjata api) jenis FN,” ungkap Kompol Albon H.
Petugas Satgatur langsung meringkus wanita itu dan berhasil mengambil alih senjata api dari tangannya. Setelah diperiksa, petugas menemukan 1 senjata api jenis FN, 1 tas hitam yang berisi kitab suci, dompet pink kosong dan 1 ponsel.
Setelah dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan tingkat lanjut, diketahui bahwa wanita ini bernama Siti Elina.
Ia berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII) yang mana organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah.
Identitas pelaku terbukti setelah tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan pelacakan terhadap jejak digitalnya.
Dari hasil pelacakan ditemukan hasil bahwa Siti Elina merupakan istri dari BU, seorang pendamping bendara NII di Jakarta Utara. “Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial,” ungkap Kombes Aswin Siregar selaku Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88.
Baca Juga: Bukan Followers, Simak 4 Hal yang Membuat Jualanmu Laku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan bahwa Elina ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata api dengan dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335.
Selain itu polisi juga menangkap BU yang merupakan suami pelaku dan JM yang merupakan guru dari pelaku.