Sidang lanjutan ini bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memimpin Sidang putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim tidak menerima seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Persidangan selanjutnya akan digelar kembali pada 1 November 2022. Pada sidang tersebut, agenda yang akan dilakukan ialah pembacaan bukti perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang lanjutan yang akan dating tersebut, Hakim Ketua meminta untuk menghadirkan sebanyak dua belas (12) saksi dari keluarga Brigadir J sebagaimana pada sidang Bharada E kemarin.
Di sisi lain, Febri Diansyah yang merupakan kuasa hukum Putri Candrawati (PC) menyatakan bahwa pihaknya akan membawa bukti yang kuat di persidangan lanjutan yang dijadwalkan 1 November nanti.
“Ada banyak hal yang akan dibuktikan, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa pada tanggal 4 yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa pada tanggal 7, dugaan adanya kekerasan seksual. Menurut kami, itu setidaknya terdapat empat bukti yang akan mendukukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut. Ada fakta-fakta lain yang sebenarnya juga hilang di dakwaan,” ujar Febri Diansyah.
Kuasa hukum PC ini juga menganggap ada banyak informasi yang tidak benar dan berita hoaks yang tengah beredar di luar persidangan. Sehingga hal tersebut dikhawatirkan akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Febri Diansyah memaparkan bahwa ada satu komunikasi yang muncul ketika rekontruksi, padahal itu yang hilang pada saat dakwaan. Di antaranya ialah klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di rumah pribadinya di kawasan Duren 3. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya siap mengungkap pelaku penembakan sesungguhnya ketika persidangan nanti.
Baca Juga: Cibir Nora Alexandra Endorse Bikini karena Suami Dipenjara, Akun Ini Malah Diserang Netizen